Dua Ranperda Kota Tidore Disahkan, Fraksi PKB Kasih Catatan

Pemerintah89 Dilihat

KONTEN MALUT – Dua buah rancangan peraturan baerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah dan pengelolaan barang milik daerah resmi disetujui dan disahkan pada rapat paripurna ke 18 masa persidangan I, yang berlangsung di ruang paripurna gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Selasa (27/12/2022).

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati diikuti oleh 24 Anggota DPRD Kota Tidore, Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, Forkopimda Kota Tidore, Staf Ahli Walikota, Asisten Sekda, Pimpinan OPD, Camat, Lurah.

Pengesahan dua buah Ranperda tersebut berdasarkan surat keputusan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang persetujuan terhadap 2 (dua) buah rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah Kota Tidore Kepulauan, ditetapkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Mochtar Djumati di Tidore pada tanggal 26 Desember 2022.

Persetujuan ini ditandai dengan penandatangan nota kesepakatan bersama oleh Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim dan Pimpinan DPRD Kota Tidore Kepulauan, kemudian dilanjutkan dengan penyerahan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore kepada Wali Kota Tidore Kepulauan.

Dalam pidatonya, Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim menyampaikan, rancangan peraturan daerah dimaksud telah diajukan secara kolektif oleh pemerintah daerah pada rapat paripurna ke 4 masa persidangan III DPRD Kota Tidore pada tanggal 17 Mei 2022.

Setelah pengajuan tersebut, sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, maka oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah diagendakan dan dilaksanakan rapat pembahasan atas rancangan peraturan daerah dimaksud.

“Tim dari pemerintah daerah bersama Pansus DPRD Kota Tidore Kepulauan, telah dimelakukan pembahasan dan pengkajian secara mendalam untuk memboboti materi muatan kerangka penyempurnaan rumusan norma yang tercantum dalam 2 (dua) ranperda tersebut,”ucap Wali Kota.

Orang nomor satu di Kota Tidore ini juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan Tim Pansus karena telah bekerja keras menguras tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan dua buah rancangan peraturan daerah tersebut dapat disetujui, dan selanjutnya untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan serta ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPRD dan para Anggota teristimewa Ketua dan anggota Pansus DPRD, yang telah bekerja keras menguras tenaga dan pikiran untuk menyelesaikan dua buah Rancangan Peraturan Daerah sehingga Peraturan Daerah dimaksud dapat disetujui, dan selanjutnya ditindaklanjuti untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Koat Tidore Kepulauan,” ungkap Walikota.

Adapun final laporan Pansus A, yang disampaikan juru bicara Marwan Suwardi, terkait rancangan peraturan daerah tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, menurut pendapat akhir dari masing-masing fraksi yaitu, fraksi PDI-P menyatakan menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah yang dimaksud untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah Kota Tidore Kepulauan, draksi PKB juga menerima dan menyetujui, ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, Fraksi NasDem memandang perlu dan setuju untuk ranperda ini selanjutnya disahkan menjadi peraturan daerah dan diteruskan pada sidang paripurna pembicaraan tingkat II untuk mendapatkan pengesahan, Fraksi Demokrat Sejahtera menyatakan sikap menerima dan menyetujui ranperda tersebut diatas untuk ditindaklanjutkan dalam forum paripurna pengambilan keputusan DPRD, dan Fraksi PAN juga menerima dan menyetujui ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah yang diajukan oleh Pemerintah Kota Tidore Kepulauan untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

Final laporan Pansus B disampaikan juru bicara Ridwan Moh Yamin, terkait rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah, pendapat akhir dari masing-masing Fraksi yaitu kelima Fraksi menyatakan sikap telah menerima dan menyetujui ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah untuk selanjutnya ditetapkan sebagai peraturan daerah Kota Tidore Kepulauan.

Namun dari Fraksi PKB memiliki catatan sebagai berikut, setelah ditetapkan ranperda ini agar segera menerbitkan peraturan Wali Kota sebagai petunjuk yang lebih teknis, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pengelolaan barang milik daerah menjadi hal yang harus dikedepankan.(#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *