Wali Kota Tidore Hadiri Pelantikan Pj Bupati Halmahera Tengah

Malut450 Dilihat

KONTEN MALUT – Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim, menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Ikram Sangadji sebagai penjabat Bupati Halmahera Tengah di lantai II Kantor Gubernur Provinsi Maluku Utara, Senin (26/12/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Provinsi Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba resmi melantik Ikram Sangadji sebagai penjabat (Pj) Bupati Halmahera Tengah menggantikan Bupati Edi Langkara dan Wakil Bupati Abd Rahim Odeyani yang massa jabatannya selesai.

Pelantikan tersebut berdasarkan surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6272 tentang pengangkatan Pj Bupati Halmahera Tengah.

Gubernur Provinsi Maluku Utara KH. Abdul Gani Kasuba dalam mengatakan, pelantikan ini merupakan momentum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Halmahera Tengah, guna mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang telah berahir pada 23 Desember 2022 kemarin.

“Masa jabatan Pj Bupati Halteng adalah satu Tahun tentu bukanlah waktu yang singkat, ada banyak tantangan yang akan dihadapi ditengah kondisi negara dan Daerah saat ini,”kata Abdul Gani.

Abdul Gani Kasuba berharap, Pj Bupati Halmahera Tengah segera menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, khususnya melanjutkan program pembangunan di Halmahera Tengah.

“Saya berharap agar Pak Ikram bisa segera menjalankan tugas sesuai tanggung jawab yang diberikan,” katanya.

Orang nomor satu di Provinsi Maluku Utara ini juga menambahkan, jabatan yang diberikan merupakan amanah rakyat yang harus dijaga.

“Untuk itu kepada saudara Ikram yang memikul beban ini diharapkan bisa memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Halmahera Tengah kedepan,” tandasnya.

Pada kesempatan tersebut juga, Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku Utara Faoniah Djauhar Kasuba, melantik Rallia Asyari Ikram sebagai penjabat Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Halmahera Tengah, berdasarkan surat Keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku Utara Nomor 06/KEP/PKK.PROV/XII/2022.(#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *