KONTEN MALUT – Sebagai upaya pemerintah daerah dalam peningkatan pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi, Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara menggelar pendampingan penilaian kepatuhan Tahun 2023 kepada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Rabu (15/2/2023).
Asisten Sekda Bidang Perekonomian dan Pembangunan Taher Husain saat dikonfirmasi usai rapat mengatakan, rendahnya kualitas pelayanan publik merupakan salah satu sorotan yang diarahkan kepada birokrasi pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga begitu banyaknya permasalahan dalam pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah maka perlu dilakukan suatu perubahan atau reformasi melalui perbaikan pelayanan public, namun peningkatan kualitas pelayanan publik juga dapat dilakukan melalui penyelesaian pengaduan yang cepat dari penyedia layanan dalam hal ini instansi pemerintah baik di pusat maupun daerah.
Tak lupa, Taher husain juga mengingatkan, kepada OPD bahwa di Tahun 2023, Kota Tidore Kepulauan masih menjadi lokus penilaian kepatuhan oleh Ombudsman RI, maka Pelaksanaan Pendampingan ini merupakan bentuk follow up atas saran rekomendasi dari Ombudsman, agar OPD penyelenggara pelayanan publik mendapat pemahaman terhadap regulasi dan konsep penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan amanat undang-undang pelayanan publik, karena Pemerintah daerah Kota Tidore memiliki komitmen tinggi serta memberikan dorongan, agar semua standar pelayanan publik dapat terwujud demi memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
“Saya juga menyampaikan apresiasi kepada Tim dari Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara yang telah melakukan pendampingan pada Pemerintah Kota Tidore Kepulauan menuju penilaian penyelenggaran pelayanan public, sehingga saya berharap dengan adanya kegiatan ini kami mendapat feedback dari Ombudsman agar bisa kami jadikan bahan evaluasi untuk perbaikan pelayanan, namun Tak lupa pula saya ucapkan apresiasi kepada Kepala Puskesmas Tomalou beserta seluruh aparatur pelayanan atas motivasi dan kerja kerasnya sehingga pada Tahun 2022 kemarin berhasil meraih nilai 81,47 kualitas tinggi dengan kategori B.” kata Husain
Husain juga berharap agar perangkat daerah maupun puskesmas yang menjadi lokus penilaian Tahun 2023 dapat berperan aktif dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik sehingga ke depan Kota Tidore dapat memperoleh opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik kualitas tinggi dengan kategori B bahkan kualitas tertinggi dengan kategori A atau masuk dalam zona hijau.
Sementara, Tim Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara Nurul Fajri Husin mengatakan, ini merupakan yang kedua kalinya Ombudsman Maluku utara melakukan pendampingan di Pemerintah Kota Tidore, karena dengan pendampingan ini targetnya kedepan untuk bisa bersama-sama dengan OPD dan PKM dalam membenahi publikasi maupun dokumen pelayanan dalam hal opini penyelenggara pelayanan public, “ Agar OPD maupun PKM bisa mendapatkan predikat terbaik atau predikat hijau,”kata Nurul.
Nurul Fajri juga menambahkan, bahwa pada tahun 2023 terdapat tiga dimensi penilaian yang fokus penilaiannya pada kompetensi sarana prasarana, standar pelayanan dan pengaduan.
“Ini berbeda dengan tahun 2022 kemarin, dengan penambahan indikator dan dimensi yang fokus pelayanannya bukan hanya pada standar pelayanan saja, namun PKM Tomalou bisa mencapai kategori B atau masuk dalam zona hijau, sehingga kami mengharapkan partisipasi dan kerjasama kepada OPD dan PKM ketika nantinya dilakukan observasi langsung, agar dapat menindaklanjuti ketika terdapat perbaikan-perbaikan yang diberikan oleh tim, sehingga semua yang menyangkut dengan pelayanan public di Kota Tidore baik untuk OPD terkait dan PKM berada di zona Hijau,” harap Nurul.
Perlu diketahui bahwa, Tahun 2023 ini Ombudsman RI melakukan pendampingan penilaian kepatuhan Pelayanan Publik diantaranya, Dinas Kependudukan dan Pencataatn Sipil Kota Tidore, Dinas Sosial Kota Tidore, Dinas Pendidikan Kota Tidore dan lima UPTD Puskesmas di Kota Tidore yakni PKM Galala, PKM Tosa, PKM Tomalou, PKM Ome dan PKM Rum Balibunga.(#)