KONTEN MALUT – Program bantuan PIP dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Republik Indonesa (Kemendikbud RI) sangatlah dinanti oleh siswa/siswi jenjang SMA dan SMK. Program bantuan PIP 2023 ini akan di cairkan Pada bulan April tahun anggaran 2023.
Dana ini akan di peruntukan untuk siswa/siswi jenjang SMA/SMK dan SLB yang namanya telah tercatat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE ).
Hal ini disampaikan Fadli Abd. Kadir, Pengelolah Data Monitoring dan Penyaluran Beasiswa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Malut.
Menurutnya, berdasarkan edaran Kemendikbud nomor 0574/J5/LP.01.00/2023 tentang Penyampaian Penyaluran Bantuan PIP DIKMEN Tahun 2023, bantuan PIP 2023 akan di pindahkan ke rekening siswa dari rekening penyalur Kemendikbud pada tanggal 1 Bulan April tahun 2023, dengan Total jumlah siswa sebanyak SMA 3.007 Siswa, dan SMK sebanyak 2.211 Siswa, Total dana yang di salurkan sebanyak Rp3.860.000.000,yang tersebar pada siswa SMA dan SMK pada 10 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara.
“Sesuai dengan Peraturan Sekertaris Jendral (Persesjen) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen),” ungkap Fadli.
Ia menambahkan, program bantuan PIP disalurkan dalam 3 termin, Pertama, dilakukan antara bulan Februari sampai April. Namun, hanya khusus bagi siswa dengan kriteria tertentu. Pencairan termin pertama ini khusus disalurkan pada peserta didik penerima PIP yang bersumber dari penadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Percepatan Pensasaran Pencegahan Kemiskinan Ektrem (PPPKE).
Sementara termin kedua, bagi siswa yang diusulkan oleh dinas pendidikan, dan usulan pemangku kepentingan, selanjutnya akan ditetapkan sebagai penerima PIP pada termin kedua. Bantuan PIP termin kedua akan cair pada bulan Mei sampai September. Bantuan ini diberikan kepada siswa peserta didik yang sebelumnya ditetapkan SK Nominasi di tahun tersebut dan sudah melakukan aktivasi rekening sehingga ditetapkan pada SK Pemberian.
Untuk pencairan termin ketiga, dilakukan di bulan Oktober sampai Desember, Pencairan PIP tahap 3 ini disalurkan kepada siswa yang bersumber dari DTKS, usulan dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan yang akan dan baru melakukan aktivasi rekening.(#)