KONTEN MALUT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan menggelar Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Umum Tahun 2024.
Rapat tersebut dihadiri oleh Bawaslu,Pimpinan Parpol, serta Stekholder lainya, yang berlangsung di Aula Kantor KPU Kota Tidore, Rabu (5/4/2023) kemarin.
Dalam Rapat tersebut ditetapkan jumlah DPS kota Tidore Kepulauan sebanyak 84.170.
Ketua KPU Kota Tidore Kepulauan Abdullah Dahlan menjelaskan, awalnya menerima data awal jumlah pemilih dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) data KPU RI sebanyak 86 Ribu.
Namun setelah dilakukan pencocokan atau coklit selama satu bulan maka ditetapkan DPS Kota Tidore sebanyak 84.170.
Yang terdiri dari 41.214 jumlah pemilih laki laki dan 42.956 Jumlah Pemilih Perempuan.
Jumlah pemilih tersebut merupakan Akumulasi dari semua jumlah pemilih hasil pencocokan di 89 kelurahan desa yang tersebar di 8 kecamatan.
Jumlah DPS yang ditetapkan itu masih berpotensi mengalami perubahan, sebab dalam DPS ditetapkan terdapat juga pemilih yang memiliki NIK namun belum memiliki KTP fisiknya.
“Ini nanti kita koordinasikan dengan Dukcapil Kota Tidore Kepulauan,” jelas Abdullah Dahlan.
Ia menambahkan, DPS yang telah disahkan itu kemudian diumumkan ke masyarakat di delapan kecamatan masing masing selama 14 hari.
Untuk meminta masukan ataupun tanggapan terkait DPS yang telah disahkan.
Jika ada masukan dari masyarakat kemudian ditetapkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di tingkat PPS.
“Kalau ada tanggapan atau masukan dari masyarakat maka petugas PPS akan lakukan perbaikan,” jelas Abdullah.
Setelah ditetapkan DPHP lanjut Abdullah, data tersebut diserahkan ke PPK kemudian diserahkan ke KPU Kota Tidore Untuk ditetapkan daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.(#)