KONTEN MALUT – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tidore Kepulauan menangkap dua orang tersangka penjual obat tanpa izin edar.
Penangkapan itu dilakukan oleh Unit Narkoba Polresta Tidore Kepulauan beberapa waktu lalu.
Kasat Narkoba IPTU Anas Kafhi kepada sejumlah media menyatakan bahwa dua orang yang ditangkap masing-masing adalah F (23) dan M (40) yang sudah mengedarkan obat dengan merk dextron itu sejak tahun 2021.
“Barang bukti yang kami amankan sebanyak 1000 butir pil, obat ini sudah yang ketiga kalinya mereka jual, terakhir jual itu pada saat event sepak bola di Gurabati,” terangnya, Rabu (28/6/2023).
Ia menambahkan, penangkapan kedua tersangka itu bermula pada saat F hendak mengambil pesanan obatnya di salah satu jasa ekspedisi di Kota Tidore.
Saat ini F dan M sudah diamankan di Mapolresta Tidore Kepulauan untuk diperiksa lebih lanjut,” Kedua tersangka terancam hukuman penjara selama 10 tahun,” tutupnya.(#)