KONTEN MALUT – Setelah menyampaikan dua buah Ranperda Kota Tidore Kepulauan Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah, dan Ranperda Pembentukan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan.
Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim kembali menghadiri dan mendengarkan pandangan umum ftaksi-fraksi pada Rapat Paripurna ke 9 Masa Persidangan III di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Senin (3/7/2023).
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati, dihadiri oleh 23 dari 25 Anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, Sekretaris Daerah Kota Tidore, Para Staf Ahli Walikota dan Asisten Sekda, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, Para Pimpinan OPD serta Camat.
Dalam kesempatan tersebut terdapat lima pandangan fraksi DPRD Kota Tidore Kepulauan, diantaranya fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan fraksi Demokrasi Sejahtera.
Pandangan umum fraksi PDI-P yang disampaikan oleh juru bicara Husain Ibrahim menyampaikan, fraksi PDI Perjuangan mendukung upaya Pemerintah Daerah untuk memperkuat pendapatan daerah melalui pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
“Pajak dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan penting untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah, fraksi PDI Perjuangan juga mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan evaluasi secara rutin terhadap penggunaan pendapatan dari pajak dan retribusi daerah,” ucap Husain.
Husain juga mengatakan, fraksi PDI Perjuangan umumnya juga mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tidore Kepulauan.
“Fraksi PDI Perjuangan menganggap bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah dalam menjalankan tugas dan fungsi dalam mengelola kota, fraksi PDI juga percaya bahwa perubahan ini akan memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan efisien,” imbuh Husian
Pandangan Umum fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan oleh juru bicara Adelan Hamir menyampaikan, Pembentukan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah sangat esensial dan penting, memboboti usulan Ranperda ini, fraksi PAN mengusulkan beberapa point penting.
Point penting diantaranya; penentuan objek pajak dan retribusi daerah harus mempertimbangkan tingkat penerimaan masyarakat atas kebijakan pemerintah, besaran nilai pajak dan retribusi daerah yang dibebankan ke masyarakat harus mempertimbangkan kesanggupan masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak tersebut, Pemerintah juga perlu mengkaji terlebih dahulu objek pajak dan retribusi daerah yang relefan dan rasional.
Lebih lanjut, Adelan Hamir mengatakan, Ranperda tentang perubahan susunan organisasi perangkat daerah penting untuk direalisasikan, penyesuaian nama Badan Perencanaan dan Inovasi Daerah perlu diikuti dengan kebijakan pembentukan bidang-bidang terkait dengan perubahan tersebut.
“Perlu ditambahkan pada usulan terkait struktur dinas kelautan dan perikanan di bidang aquakultur, mengingat kewenangan pengelolaan ruang laut 0-4 mil telah diserahkan ke Pemerintah Provinsi, maka Pemerinta Kota dapat mengefektifkan proses pembudidayaan berbagai produk perikanan di darat dengan memanfaatkan potensi daerah ailran sungai dan pembentukan tambah budidaya di daratan, misalnya budidaya udang faname, kepiting rajungan, kepiring bakau, ikan lele dan ikan nila,” ucap Adelan.
Pandangan umum fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang disampaikan oleh juru bicara Murad Polisiri menyampaikan terima kasih kepada walikota dan jajarannya yang telah menyusun, menyajikan dan menyampaikan dua buah ranperda ini kepada DPRD Kota Tidore, sehingga fraksi PKB berpandangan terkait dengan perda pajak dan retribusi ini secara prinsip, fraksi PKB menyambut baik atas diajukannya Ranperda tersebut karena pajak dan retribusi daerah juga pada hakikatnya menguatkan prinsip desentralisasi keuangan daerah dan merupakan salah satu komponen pendapatan asli daerah.
Sedangkan, pandangan umum fraksi Nasdem dan fraksi Demokrat sejahtera, dalam kesempatan tersebut menerima untuk menyetujui dan ditindak lanjuti dalam pembahasan, sehingga mendapatkan persetujuan bersama demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan tata kelola pemerintahan yang baik.(#)