Wali Kota Tidore Sampaikan RAPBD dan Nota Keuangan ke DPRD

Pemerintah80 Dilihat

KONTEN MALUT– Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tidore Kepulauan tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya resmi disampaikan Wali Kota Tidore Kepulauan, Capt. Ali Ibrahim pada rapat paripurna ke 12 masa persidangan I yang berlangsung di gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan.

Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim menyampaikan, dalam perumusan RAPBD Tahun 2024, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan sangat mempertimbangkan kondisi-kondisi terkini  daerah, dimana prioritas pemuihan ekonomi dan tingginya inflasi. Selain itu juga mewujudkan kondisi keuangan daerah uang sehat dan berkelanjutan.

“Olehnya itu, maka perumusan kebijakan fiskal di tahun anggaran 2024 harus mengakomodir berbagai kebutuhan dan merumuskan APBD yang realistis, kredibel dan fleksibel,” kata Ali Ibrahim, Kamis (9/11/2023) kemarin.

Ali Ibrahim menambahkan, perlu di pertimbangkan harmonisasi dan keseimbangan antara prioritas pembangunan dengan upaya pemenuhan pelayanan publik dan rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan, pemerintahan yang transparan, partisipatif dan akuntabel yang dapat memulihkan kepercayaan warga masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang baik.

Orang nomor satu di Kota Tidore Kepulauan ini mengatakan, dengan memperhatikan kondisi dan berbagai pertimbagan tersebut, maka RAPBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024 secara garis besar disampaikan sebagai berikut ; Pendapatan Daerah pada RAPBD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp. 1.017.194.907.374 target pendapatan ini mengalami penurunan dari APBD Tahun 2023 sebesar Rp. 2.801.254.000.

Pendapatan Daerah secara umum berasal dari komponen-komponen sebagai berikut: Pendapatan Asli Daerah dianggarkan sebesar Rp67.200.758.374 atau mengalami penurunan sebesar Rp2.025.392.000 dari PAD Tahun 2023. Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp949.974.149.000 atau mengalami penurunan sebesar Rp4.826.646.000 dari tahun anggaran 2023.

Pada RAPBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024, Belanja Daerah dianggarkan sebesar Rp1.114.485.345.751 target belanja tersebut naik sebesar Rp. 45.266.099.377 dari Belanja Tahun Anggaran 2023. Belanja tersebut digunakan untuk membiayai; Belanja Operasi sebesar 73,32%, Belanja Modal sebesar 16,43%, Belanja tidak terduga sebesar 0,45% dan Belanja transfer bantuan keuangan sebesar 9,81%.

Pada komponen pembiayaan, penerimaan pembiayaan di Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp94.017.466.376 yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2023, dan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp4.000.000.000 yang terdiri dari penyertaan modal pada Perusda Ake Mayora dan Bank Pembangunan Daerah, sehingga pembiayaan netto tersebut untuk menutup defisit sebesar Rp97.290.438.377.

Wali Kota Tidore Kepulauan dua periode ini mengatakan, pada Tahun Anggaran 2024, kebijakan pemerintah masih difokuskan untuk peningkatan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan masyarakat, peningkatan pelayanan publik dan pemulihan ekonomi serta penanganan inflasi daerah.

“Hal ini supaya menjadi perhatian kita Bersama, sehingga perwujudan visi misi pemerintah dapat berjalan dengan baik sesuai yang kita harapkan, perlu juga disampaikan bahwa pada tahun anggaran 2024, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah menganggarkan dana untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah,” ungkap Ali Ibrahim.

Sementara, Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahman Arsyad menyampaikan, dalam kaitannya dengan tugas dan fungsi DPRD, Anggota-anggota Fraksi yang tergabung dalam Badan Anggaran, diharapkan kiranya dapat menyimak substansi yang disampaikan tadi, dan selanjutnya dapat mempelajari, mengkaji dan menelaah lebih detail lagi atas Ranpeda tetang APBD Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya yang telah disampaikan.

“DPRD akan selalu komitmen dan konsisten terhadap Konsep yang terdapat dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, yang telah disepakati sebelumnya, sehingga DPRD dapat menjalankan fungsi penganggarannya secara terarah, terukur dan selalu berpedoman pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, terutama khususnya  Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024,”tutur Abdurahman.(#)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *