KONTEN MALUT – Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim menghadiri rapat paripurna ke 14 masa persidangan I tahun 2023 untuk menyampaikan jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi DPRD atas Ranperda tentang APBD tahun anggaran 2024 beserta Nota Keuangan, di dedung DPRD Kota Tidore Kepulauan.
Wali Kota Tidore Kepulauan Capt. Ali Ibrahim mengapresiasi seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan atas penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan APBD tahun anggaran 2024 beserta Nota Keuangan yang disampaikan melalui sidang peripurna sebelumnya.
“Ini adalah bentuk kepedulian dan keseriusan DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasannya,” kata Ali Ibrahim, Sabtu 11 November 2023.
Menjawab pandangan umum fraksi PDI Perjuangan, Ali Ibrahim bilang, pemerintah daerah sudah mengalokasikan anggaran untuk pelayanan dasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah juga sudah melakukan efesiensi anggaran pelaksanaan pemilihan umum tahun 2024 dengan melakukan rasionalisasi anggaran antara TPAD, Banggar dan Penyelenggara Pemilu.
“Secara umum kontribusi BUMD terhadap penerimaan daerah belum signifikan, namun fungsi pelayanan kepada masyarakat dapat dilaksanakan secara optimal, OPD juga telah menyusun program prioritas berdasarkan dokumen RPJMD dan telah terakomodir janji-janji politik Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” ungkap Ali Ibrahim.
Terkait pandangan umum Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem, Ali Ibrahim menyampaikan, pemerintah daerah telah merumuskan kebijakan RAPBD tahun Anggaran 2024 dengan mempertimbangkan aspek efektifitas dan efisiensi anggaran, serta kebijakan pada pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar dan pelayanan publik.
Dengan adanya perda pajak daerah dan retribusi daerah yang akan diterapkan pada tahun 2024, kami optimis akan meningkatkan PAD,” pungkas Ali Ibrahim.
Menanggapi pandangan umum Fraksi PKB, orang nomor satu di Kota Tidore ini mengatakan, pemerintah daerah telah berkreasi dan berinovasi untuk memenuhi target PAD dengan menggunakan transaksi Non Tunai yang berbasis aplikasi dan mengatasi kebocoran pendapatan melalui cetak karcis retribusi satu pintu pada Badan Pendapatan Daerah.
Sementara untuk alokasi Belanja Barang dan Jasa, Pemerintah Daerah telah menganggarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang berbasis pada kebutuhan masyarakat, sedangkan pada pembangunan infrastruktur jalan, telah dialokasikan pada RAPBD Tahun Anggaran 2024.
“Perlu kami sampaikan pula, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran pemeliharaan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2023 untuk fasilitas umum pada terminal dan Pelabuhan di wilayah Kota Tidore Kepulauan,” ungkap Ali Ibrahim.
Menjawab pandangan umum fraksi Demokrat Sejahtera, Ali Ibrahim menyampaikan, pemerintah daerah akan memperhatikan masalah persampahan, pemadam kebakaran dan infrastruktur UPTD Dukcapil di Wilayah Oba pada tahun anggaran 2024, pemerintah daerah juga telah menganggarkan pembebasan lahan BAKAMLA pada RAPBD tahun anggaran 2024 dan menganggarkan alokasi dana Desa dan dana Kelurahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Terkait penganggaran lembaga Kesultanan Tidore, pemerintah saerah akan mengakomodir penganggaran lembaga Adat Kesultanan Tidore pada tahun anggaran 2024,” kata Ali Ibrahim.
Mengakhiri pidatonya, Ali Ibrahim menyampaikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD bahwa Pemerintah Kota Tidore Kepulauan telah mendapat alokasi anggaran insentif fiskal tahap tiga sebesar Rp10.624.921.000,- anggaran tersebut agar dianggarkan pada RAPBD tahun anggaran 2024.
Selanjutnya RAPBD tahun anggaran 2024 dapat dibahas bersama antara TAPD dan Banggar DPRD serta dapat disetujui menjadi peraturan daerah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ratna Namsa dalam paripurna tersebut mengatakan, setelah mendengar penyampaian tanggapan dan jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Selanjutnya, akan dilaksanakan proses pembahasan dalam rapat kerja Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebagai akhir dari pembicaraan tingkat pertama pembentukan Peraturan Daerah yang diatur dalam pasal 9 ayat (2) Peraturan DPRD Kota Tidore Kepulauan tentang Tata Terib DPRD Kota Tidore Kepulauan.(#)