Dikbud Malut Harap Siswa Dapat Gunakan Dana PIP Dengan Baik

Malut137 Dilihat

KONTEN MALUT – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara, menghimbau kepada seluruh Siswa/Siswi khususnya SMA/SMK penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Maluku Utara, agar dapat memanfaatkan anggaran tersebut dengan baik.

Pasalnya, anggaran untuk dana PIP ini telah dicairkan sejak tanggal 16 April 2024. Maka dari itu, diharapkan kepada Siswa/Siswi penerima dana PIP, untuk tidak salah menggunkan dana tersebut, sehingga bisa membiayai transportasi mereka ke sekolah, membayar biaya les tambahan dan juga membelikan alat tulis.

“Program ini, merupakan salah satu program dari Kemendikbud untuk membantu siswa/i yang kurang mampu agar dapat melangsungkan pendidikan,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMK, pada Dikbud Malut, Irwan Sergi, Sabtu 18 Mei 2024.

Ia menjelaskan, terkait dana PIP ini, pencairannya dilakukan 3 tahap, dimana untuk tahap pertama dicairkan pada bulan April-Juni, tahap ke dua, di bulan Juli-Agustus, dan di tahap ketiga dicairkan pada bulan Sptember-Desember.

“Dana yang di berikan kepada Siswa/Siswi penerima PIP ini nilainya bervariasi, ada yang 900 ribu per siswa dan ada yang Rp 1.800.000. Perbedaan nilai itu dilihat dari status Siswa/i pada kelas dan semesternya,” tutur Irwan, yang juga Penanggung jawab dana PIP di Provinsi Maluku Utara itu.

Lebih lanjut, Irwan menambahkan, upaya pemerintah membantu warga kurang mampu agar dapat menikmati pendidikan, pihaknya melakukan verifikasi dengan menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE)

Daftar penerima bantuan PIP dari sumber data tersebut telah termuat dalam Surat Keputusan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Republik Indonesia, berupa SK Nominasi dan SK Pemberian yang dapat di lihat pada aplikasi Beasiswa PIP yang dikenal dengan Laman Sipintar.

“Operator sekolah di seluruh satuan pendidikan yang ada di Provinsi Maluku Utara sudah bisa login pada laman tersebut dan mendownload SK Nominasi maupun SK Pemberian, jika terkendala jaringan pada wilayah tertentu maka di minta untuk berkordinasi dengan TIM Manajemen PIP Provinsi, agar dapat mengambil daftar nama penerima dana PIP yang telah di up pada Termin 1,” cetusnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *