KONTEN MALUT – Pengurus Purna Paskibraka Indonesia Provinsi Maluku Utara menyoroti terkait pelepasan jilbab bagi 18 Anggota Paskibraka 2024 pada Upacara Pengukuhan Anggota Paskibraka Nasional 2024.
Ketua PPI Provinsi Maluku Utara Mahli Aweng mengatakan bahwa pihaknya mengutuk keras pelepasan jilbab Anggota Paskibraka Nasional 2024 pada upacara pengukuhan.
Mahli meminta kepada Presiden Joko Widodo agar memberikan hak penuh kepada Anggota Paskibraka Nasional 2024 agar menggunakan jilbab pada saat Upacara HUT RI Ke 79 tanggal 17 Agustus 2024 di Kantor Presiden IKN.
“Padahal dalam peraturan BPIP menyebutkan bahwa salah satu atribut paskbiraka adalah Ciput Warna Hitam bagi yang berjilbab. Ini artinya bahwa BPIP menyunat peraturan BPIP yang diterapkan pada pelaksanaan program Paskibraka 2024,” jelasnya, Kamis, 15 Agustus 2024.
Untuk itu, Mahli meminta agar Kepala BPIP Yudian Wahid dan seluruh jajaran BPIP yang melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Program Paskibraka diberikan sanksi keras berdasarkan UUD yang berlaku sebab telah menyalahgunakan kewenangannya menjalankan Peraturan BPIP tentang Penyelenggaraan Paskibraka.
“Kepada Bapak Presiden RI Joko Widodo agar mencopot Kepala BPIP dan mengevaluasi program Paskibraka Nasional tahun 2024,” desaknya.
Mahli bilang, terkait denga pelepasan hijab ini agar menjadi perhatian kita semua dalam memperjuangkan nilai-nilai pancasila serta norma agama yang dianut setiap Warga Negara Republik Indonesia.
Diketahui dalam pengukuhan itu, Ketua BPIP Yudian Wahid menyatakan bahwa pelepasan Jilbab oleh Anggota Paskibraka Nasional 2024 adalah Sukarela dari Anggota Paskibraka bersangkutan, serta pelepasan jilbab bagi Anggota Paskibraka yang menggunakan Jilbab adalah aturan yang harus di jalankan oleh Anggota Paskibraka.
Pernyataan ini, kata Mahli, adalah pernyataan yang sesat yang tidak mencerminkan nilai-nilai Pancasila dan menyalahgunakan peraturan Presiden dan peraturan BPIP tentang Program Paskibraka dengan membuat keputusan yang menghilangkan atribut jilbab yang sebelumnya tertera dalam Peraturan BPIP.
“Sebagai lembaga yang melaksanakan program Pembinaan Ideologi Pancasila, BPIP seharusnya menjalankan dan memberikan pembinaan kepada seluruh lapisan Masyaranat dalam menerapkan nilai-nilai pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Namun yang terjadi adalah melakukan pembiaran maupun kesengajaan agar Anggota Paskibraka menyalahi nilai-nilai pancasila dan norma agama dalam melaksanakan tugas mulia mengibarkan bendera merah putih pada HUT RI ke 79,”tutupnya.***