KONTEN MALUT – Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Penyampaian tersebut disampaikan Wali Kota Tidore yang diwakili Sekda Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo yang diagendakan pada Rapat Paripurna ke 16 masa persidangan III tentang penyampaian Ranperda Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun 2024 Beserta Nota Keuangannya, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Jumat, 23 Agustus 2024.
Ismail Dukomalamo mengatakan, Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dilakukan penyesuaian kembali dengan melihat situasi perkembangan dan perubahan Kebijakan Pemerintah ditahun berjalan.
“Sesuai pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 menyebutkan terdapat lima kriteria yang memungkinkan dapat dilakukan Perubahan APBD, antara lain terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar Organisasi, antar Unit Organisasi, antar Program, antar Kegiatan dan terdapat saldo lebih atau SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam APBD tahun berjalan,” kata Ismail
Lebih lanjut, Ismail Dukomalamo juga menguraikan, Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan APBD Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024 secara umum dapat diuraikan bahwa Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD 2024 ini disesuaikan menjadi Rp1.127,041,257,512, dengan perincian pendapatan asli Daerah sebesar Rp62.610.162.374, Pendapatan Transfer dianggarkan sebesar Rp1.057.735.701, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp6.695.394.138.
Sehingga dengan demikian jumlah pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Rp1.127.041.257.215.
Sehingga perubahan Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024 bertambah sebesar Rp21.352.017.447, atau naik sebesar 1,89 persen dari total belanja pada APBD induk sebesar Rp1.017.194.907.374, sehingga total belanja pada Perubahan APBD tahun 2024 sebesar Rp1.151.877.099.892.
Sementara, Penerimaan Pembiayaan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2024 yang semulanya dianggarkan sebesar Rp118.912.837.977, mengalami penurunan sebesar Rp88.495.332.691 atau turun 74,42 persen sehingga jumlah perubahan penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp30.417.505.286.
“Dengan demikian pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Perubahan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kota Tidore Kepulauan Tahun Anggaran 2024 ini disampaikan dengan harapan besar, semoga rancangan dimaksud dapat dibahas Bbersama antara TAPD dan Banggar DPRD secara komprehensif dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah,” harap Ismail.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahman Arsyad dan diikuti oleh 14 dari 25 Anggota DPRD, Forkopimda Kota Tidore Kepulauan, para Asisten Sekda, Staf Ahli Wali Kota, Pimpinan OPD, Camat.
Paripurna diakhiri dengan penyerahan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, beserta Nota Keuangannya, oleh Sekda Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo kepada Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Abdurahman Arsyad.***