KONTEN MALUT – Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan, Ade Kama, mengesahkan pembahasan agenda kerja sekaligus jadwal kegiatan legislatif yang digelar oleh Badan Musyawarah (Banmus)
Kegiatan tersebut berlangsung untuk bulan November-Desember 2024,” Keputusan ini bertujuan agar seluruh kegiatan DPRD dapat terlaksana secara terstruktur dan tepat waktu, sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kota Tidore Kepulauan,” ujar Ade Kama, pada Senin, 4 November 2024.
Hal ini juga berdasarkan pasal 80 ayat 1 huruf b Peraturan DPRD Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2019, di mana Banmus memiliki kewenangan untuk menetapkan agenda tahunan, dan waktu penyelesaian rancangan Peraturan Daerah (Perda) tertentu.
Kemudian, rangkaian kegiatan yang disepakati yakni pembahasan KUA-PPAS 2025, penyampaian dan pengesahan RAPBD tahun 2025, hingga pelaksanaan reses.
“Nanti paripurna penutupan masa
persidangan I tahun 2024-2025 akan menjadi agenda penutup,” tutup Ade.***