KONTEN MALUT – Sekretaris Daerah Kota Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo, menegaskan bahwa pada Tahun 2025 tidak ada lagi yang namanya honorer di setiap OPD maupun Kecamatan dan Kelurahan.
Hal tersebut merupakan instruksi langsung oleh kemendagri pada saat zoom meeting terkait penyelesaian tenaga honorer di setiap daerah, Jumat, 10 Januari 2025.
Ismail mengatakan, undang-undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara sudah jelas karena per 31 Desember 2024 dilarang para kepala daerah baik Gubernur, Bupati maupun Wali Kota untuk menerima honorer di Tahun 2025.
“Karena kita akan fokus pada penyelesaian tenaga honorer yang lolos P3K penuh waktu maupun P3K Paruh Waktu maupun tenaga Honorer yang sudah dua tahun mengabdi di Daerah yang belum masuk pangkalan data BKN untuk selanjutnya mengikuti tahapan seleksi tes P3K tahap II,” kata Ismail.***