Polisi Gagalkan Penyelundupan Miras, di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate.

Kriminal98 Dilihat

TERNATE – Kepolisian Sektor (Polsek) Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Maluku Utara, melaksanakan razia terhadap barang bawaan penumpang di KM. Vanesia dari Pelabuhan Manado.

Razia dilakukan di Pelabuhan Ahmad Yani, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Ternate Tengah, berhasil menggalkan penyelundupan munuman keras tradisional berjenis Cap Tikus.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani, Iptu Mirna Oramali melalui Kasi Humas Polres Ternate, AKP Umar Kombong, mengatakan, bahwa dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan barang ilegal berupa minuman keras tradisional jenis Cap Tikus.

“Barang tersebut disembunyikan di tempat titipan barang yang berada di Deck 3 kapal, tanpa adanya pemilik yang mengakui,” kata AKP Umar Kambong dalam keterangan tertulis pada Selasa, 22 April 2025.

Ia menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu tas pakaian berisi delapan botol minuman keras jenis Cap Tikus dengan ukuran masing-masing 1,5 liter, tas tersebut ditemukan dalam kondisi tertutup rapi seolah merupakan milik penumpang, namun tidak ada seorang pun yang mengaku sebagai pemiliknya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, seluruh barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Ahmad Yani untuk proses lebih lanjut. Petugas juga masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penyelundupan tersebut,” ujar AKP Umar Kombong

Ia menegaskan Polsek Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, akan intens melakikakan razia minuman keras dan barang ilegal lainnya di kapal penumpang, guna mencegah peredaran miras dan barang terlarang lainnya di wilayah hukum Polres Ternate. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *