Pemain Malut United Dua Sayuri Secara Resmi Laporkan Dugaan Rasisme di Polda Malut

Kriminal39 Dilihat

TERNATE, – Dua bersaudara yang merupakan mantan pemain Timnas Indonesia yang saat ini membela Club Malut United, Yakob dan Yance Sayuri sscara resmi melaporkan dugaan rasisme yang di alami mereka ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara, Selasa (6/5/2025).

Dua pemain Malut United ini mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Maluku Utara, untuk membuat laporan resmi dugaan rasisme pasca kompetisi BRI Liga 1 antra Malut United Vs Persib Bandung yang berlangsung di stadion Gelora Kie Raha, Ternate.

Kehadiran dua pemain kesayangan Head Coach, Imran Nahumarury di SPKT Polda Muluku Utara tersebut, didampingi langsung tim penasihat hukum (PH) Lauritzke Mantulameten, dan pihak perwakilan managemen Malut United.

Dugaan rasisme yang dialamatkan kepada kedua putra dari timur ini, diunggah beberapa media sosial dan viral di beberapa media sosial baik Facebook hingga Instagram.

Sebelum membuat laporan keduanya bersaudara ini, bertemu langsung dengan Direktur Resrse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), Asri Effendi dan selanjutnya di arahkan ke SPKT Polda Malut untuk membuat aduan resmi.

Asgar Saleh, pihak menajemen Malut United mengatakan, akibat tindakan rasisme kedua pamain Malut United mengalami tekanan pisikologis, sehingga itu ia menegaskan pentingnya kedewasaan dalam sepak bola yang kompetetif.

“Dampak pisikologis yang di alami kedua pemain cukup serius, untuk itu tidak ada tempat rasisme dalam sepak bola Indonesia.” Kata Asgar.

Asgar Saleh juga berharap agar kedua pemain Malut United tersebut tidak berpikir tindakan rasisme yang di alami oleh mereka, karena proses hukum sedang berjalan.

“Dan saya percaya pihak kepolisian bekerja secara optimal,” Ucapanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yance dan Yakob, Laurizke Mantulameten, saat di temui awal media mengatakan, kehadiran kami di sini menindak lanjuti proses yang sudah terjadi dan kronoligis kejadian sudah di sampaikan oleh pihak pelapor yakni Yance dan Yakob.

“Untuk itu tidak lagi dalam bentuk pengaduan tetapi langsung laporan polisi. Kepada pihak-pihak yang menyatakan ujaran kebencian, baik itu dalam bentuk rasis maupun mengancam kepada Yakob dan Yance ini kami tindaki secara hukum,” Kata Kuasa Hukum Yance dan Yakob.

Laurizke Mantulameten Kuasa Hukum Yance dan Yakob juga mengatakan, Laporan mereka di dasarkan pada Pasal 28 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 yang mengatur mengenai penyebaran kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui informasi elektronik.

“Nah disini kami menegaskan ini sangat penting karena bukan saja Yakob dan Yance tetapi secara khusus Club Malut United,” Tandasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *