Aliansi Masyarakat Adat Maba Desak Polda Malut Bebaskan 27 Warga yang Ditangkap.

Malut265 Dilihat

TERNATE – Aliansi masyarakat Adat Maba Sangaji, Halmahera Timur menggelar aksi protes di depan kepolisian Daerah (Polda), Maluku Utara (Malut) Senin, (19/5/2025).

Aksi protes tersebut, mendesak Polda Malut membebaskan 27 warga yang ditangkap atas tuduh melakukan tindak pidana membawa senjata tajam, penghasutan, dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan ketika melakukan aksi protes aktivitas pertambangan di PT Sambaki Tambang Sentosa (STS), pada 16-17 April 2025.

Anton Yunus Kusa hukum 27 Warga Maba Sangaji, saat di temui awak media di sela-sela aksi mengatakan, masyarakat hanya mempertahankan wilayah adatnya dengan penyampaian pendapat dan aspirasi, tetapi polisi menuduh mereka dengan perbuatan melawan hukum kemudian dijebloskan kedalam penjara, ini merupakan tuduhan berlebihan.

“Tindakan ini merupakan kriminalisasi oleh aparat penegak hukum, padahal masyarakat hanya ingin membela haknya dan warga yang ditangkap ini rata-rata bekerja sebagai petani. Setiap mau kekebun tentu mereka bawa parang dan pisau. Kalau tuduhan itu jelas sedikit berlebihan,.” Kata Anto Yunus

Anton meminta agar pihak Polisi Daerah Maluku Utara menangani kasus ini dengan pendekatan Restorative justice agar tidak hanya 11 warga Maba Sangaji yang di bebaskan tetapi semuanya yang ditahan.

Senada Baswan Latawan salah satu masa aksi menuturkan, aksi demonstrasi yang mereka gelar ini, menuntut pihak ke polisian agar membebaskan 27 Warga Maba Sangaji yang ditahan.

Selain itu, mereka juga meminta pihak pemerintah terutama pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara, dan Halmahera Timur segera menyelesaikan masalah hutan Adat Maba Sangaji.

“Karena kami menilai tindakan Penahanan kepada 27 warga Maba Sangaji, merupakan upaya pembungkaman terhadap warga yang secara demokrasi tidak dapat dibenarkan, untuk itu kami hadir di sini mendesak Polda segera membebaskan 27 warga yang di tahan,” kata Baswan.

Sementara itu Julfikar Sangaji, koordinator Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Malut mengatakan, aksi protes masyarakat Desa Maba Sangaji dan Desa Wayamli, di Halmahera Timur merupakan respons langsung terhadap operasi tambang yang telah menyerobot lebih dari 25 hektare lahan adat masyarakat Maba Sangaji.

“Warga melakukan blokade untuk menghentikan aktivitas perusahaan yang terus memperparah kerusakan lingkungan, terutama lahan adat masyarakat Wayamli,” kata Julfikar Sangaji.

Menurut Julfikar, penahanan terhadap 27 warga Maba Sangaji oleh Polda Malut yang sedang mempertahankan ruang hidup tidak menyelesaikan masalah. “Justru itu sebaliknya mengabaikan akar masalah yakni perampasan tanah-tanah adat,” pungkas Julfikar saat di temui ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *