HALBAR, – Diduga tak sesuai kesepakatan masyarakat Desa Tabadamai, Kecamatan Jailolo Selatan, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), keluhkan pemasangan lampu penerangan jalan di lingkungan desa.
Pasalnya pemasangan lampu penerangan jalan tidak sesuai dengan keputusan bersama antara pemerintah desa (Pemdes), dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serta masyarakat Desa Tabadamai, pada saat Musyawarah Desa (Musdes) tahun 2024 lalu.
Salah satu warga masyarakat Desa Tabadamai, yang enggan disebut namanya kepada Media ini mengatakan, pemasangan lampu penerangan jalan ini merupakan bagian dari program Halbar terang, di mana anggarannya berasal melalui Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa titik lokasi yang menjadi lokasi pemasangan lampu penerangan jalan lingkungan Desa Tabadamai tidak sesuai kesepakatan melalui hasil Musdes tahun 2024 lalu. Karena lampu penerangan jalan yang dipasang ternyata sebagian berada di luar titik lokasi yang telah disepakati.
“Masalah ini menimbulkan pertanyaan di benak warga khususnya masyarakat Tabadamai, karena lampu penerangan jalan yang dipasang sebagian sudah masuk pada wilayah Desa lain, jadi pemasangan ini bisa dibilang tidak berbanding lurus dengan rencana awal yang sudah disepakati” Ungkapnya, pada Kamis (02/07/2025)
Selain itu, ia keluhkan masalah lain dari Program Halbar Terang Penerangan Jalan Lingkungan ini dibebankan kepada masyarakat melalui pemasangan meteran rumah warga.
“Kami sangat keberatan ketika lampu penerangan jalan ini untuk meterannya dibebankan kepada warga, padahal meteran ini juga sudah dialokasikan anggarannya.” Tandasnya (Red)